HASIL PERJUANGAN

2 komentar

Di bawah ini adalah berbagai penyampaian aspirasi telah kami lakukan kepada Pemerintah khususnya MenPan, BKN dan Mendiknas melalui audensi, pertemuan, rapat koordinasi dan rapat kerja yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2006 s.d sekarang :

A. Tanggal 28 Desember 2006
Audiensi dengan Deputi Bidang SDM Bp. Tasdik Kinanto hasil :
a. Segera revisi PP 48/2005.
b.SK Guru & PTT setelah dilegalisir Kepala Diknas / Eseselon 2 telah syah
c. Batas usia tetap 46 tahun atau bisa lebih setelah ada perubahan
d. Untuk Non APBN/APBD akan diselesaikan setelah APBN/APBD

B.Tanggal 29 Januari 2007
Audiensi dengan Menpan, ditemui Deputi dan aspri Deputi hasil :
a. Keberadaan Guru /GTT disekolah negeri disebut sebagai tenaga pelayanan dasar dan keberadaan GTT ditentukan oleh kemampuan daerah dan larangannya setelah pendataan tahun 2005 tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh kepala sekolah
b. Pendataan disesuaikan dengan SE/01/M.PAN/1/2006 baik APBN/APBD maupun Non APBN/APBD

C. Tanggal 10 Desember 2007
Audiensi dengan Mendiknas , ditemui Dirjen PMPTK hasil :
a. Hak Guru memang ada dan harus disesuaikan dengan ijazah yang ada untuk dapat diangkat.
b. Sementara akan menghabiskan dari MS A dan sekarang sudah mulai habis dan ini akan menjadi maukan untuk segera diperhatikan yang penting sudah terdata di BKD Kota/Kab nanti tinggal dimaukkan ke pusat
24 Januari 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Ibu Nurhayati, hasil :
c. Segera akan disiapkan PP tentang PTT yang meliputi Guru dan Tenaga kependidikan atau Tenaga Pelayanan Dasar
d. Pada bulan Juli nanti akan ada agenda pembahasan draf tersebut

D. Tanggal 25 Maret 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :
a. Pengangkatan CPNS mengacu pada Keuangan Negara
b. direncakana tahun 2007 selesai dari APBN/APBD
c. Setelah itu segera menyusul Non APBN/APBD yang telah didata dalam Data Base dari BKD yang dikirim Ke BKN dan segera akan ada pendataan ulang untuk dikoordinasikan dengan BKD Kab
d. Segera cost ditentukan

E. Tanggal 15 April 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Ibu Nurhayati, hasil :
a. Bersabarlah karena PP sedang disiapkan tergantung MenPan Teknisnya bagaimana, kebijakan baru nanti gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut
b. Dalam kurun waktu secepatnya akan diselesaikan asalkan APBN/APBD tahun ini diharapkan selesai, priorotas tentunya bagi Tenaga Pelayanan Dasar

F. Tanggal 21 Mei 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :
a. Tenaga Honorer Non APBN/APBD segera dibuatkan PP baru untuk mengakomodir permasalah ini
b. Memang akan segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan baru

G. Tanggal 18 Juni 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Ibu Nurhayati, hasil :
a. Subsidernya tentang kebijakan tersebut sedang dibicarakan , hanya menunggu waktu
b. Kebijakan ini nanti harus dibicarakan dengan Instansi terkait seperti Diknas, BKN dsb
c. Tekniknya mungkin akan diselesaikan secepat mungkin asal datanya valid.
d. Data forum juga harus ada sebagi bahan pengkajian ulang dari Pemerintah.

H. Tanggal 7 Juli 2008
Raker DPR RI antara Komisi II, VII dan X bersama 6 Mentri yaitu Menpan, Mendiknas, Menag, Menkeu, Kepala BAPPENAS dan Pimpinan BKN dengan hasil :
Þ Dibentuknya tim kecil untuk merancang dari kebijakan baru untuk mengakomodir tenaga honorer Non APBN/APBD khusunya dari MS B yang telah ikut pendataan dalam tahun 2005.
Þ Tim kecil tersebut harus bekerja selama 3 bulan untuk menyelesaikan PP baru , setelah itu baru disyahkan dan segera dipublikasikan.
( Dalam RAKER tsb FTHSNI melalui perwakilannya juga hadir di DPR RI).

I. Tanggal 13 Juli 2008
Audiensi dengan Mendiknas ditemui langsung oleh Bpk.Bambang Sudibyo (Mendiknas) , hasil :
a. Segera akan membawa permasalahan ini Ke MenPAN untuk diselesaikan karena kewenangan untuk mengangkat hanya ada pada beliau
b. Mendiknas tidak punya kewenangan untuk memberikan solusinya, tetap akan saya sampaikan kepada MenPAN untuk diselesaikan
c. Data harus jelas dan telah masuk di BKD Kota/Kab
d. Minimal harus S 1, dan akan dilakukan skala prioritas.

J. Tanggal 16 Oktober 2008
Hasil komunikasi secara langsung dengan pihak Deputi SDM Men PAN di Jakarta diperoleh beberapa masukan :
a. CPNS Umum tidak dapat dibendung karena telah ditetapkan dan departemen lain telah mulai melaksanaan perekrutan.
b. Tenaga Honorer Non APBN/APBD, ditahun 2009 ini segera akan ditetapkan untuk diangkat menjadi CPNS
c. Draf rancangan RPP PTT telah ditetapkan dan tetap menunggu di tahun 2009 yang direncakan melalui 2 kloter.
d. Skala prioritas tetap ada dan keseluruhan akan disesuaikan dengan anggaran Negara.

K. Tanggal 24 Desember 2008
Pertemuan dengan Menpan ditemui langsung oleh MenPAN, Bpk Taufik Effendi, hasil :
a. Tahun 2009 tenaga Honorer akan diselesaikan termasuk tenaga Honorer non APBN/APBD melalui kebijakaan yang dibentuk sedemikian rupa dan dikoordinasikan dengan Mendiknas dan Menkeu. Hal ini juga telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono kepada MenPAN.
b. FTHSNI agar menjaga data tenaga Honorer non APBN/APBD yang saat ini ada di BKD yang belum sampai ke BKN sehingga tidak ada penggelembungan data.

Baca Lanjutannya ==>......

PROFIL FTHSNI KOTA TEGAL

0 komentar

ABSTRAKSI

PROLOG

1. Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 10 November 2006 dan sejak tanggal 2 Mei 2007 tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain yang merupakan forum tenaga honorer nasional.
2. FOSTAH merupakan komunitas forum yang terbentuk atas dasar kesamaan status dan emosional sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 jo. PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS
3. FOSTAH merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.
4. FOSTAH merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang telah terdata secara resmi pada BKD Kota Tegal, dengan bukti kartu test tenaga honorer yang telah ditanda tangani oleh Kepala Daerah Tingkat II yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PP No. 48 tahun 2005 jo PP No. 43 tahun 2007.

ASPIRASI
Dasar Pengangkatan Tenaga Honorer Non ABPN/APBD di Sekolah Negeri adalah :
a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. PP No 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
c. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
d. PP No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan.
e. Keputusan Menpan No. 084 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
f. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
g. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 0433/P/1993 Tentang
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang
Dengan munculnya revisi PP 48 Tahun 2005 menjadi PP 43 Tahun 2007 semakin tidak jelas keberadaan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dalam rekruitmen CPNS/PNS (Penejelasan PP 43 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 2)
Dengan tidak terakomodirnya Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Lain, artinya dibutuhkan teknis penyelesian bagi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.
Sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali.

Baca Lanjutannya ==>......
 

FTHSNI KOTA TEGAL Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template

Terimakasih atas kunjungan anda.....Pesan kami, Tetap satu visi dan misi "Hidup Sejahtera menuju PNS !!!" FTHSNI KOMPAK...PNS... YEESS!!!, INFO AKTUAL : Informasi dari BKN bagian INKA (Informasi Kepegawaian) yang kami peroleh tanggal 18 Maret bahwa tahun 2009 akan ada perekutan CPNS melalui JALUR UMUM.