PROFIL FTHSNI KOTA TEGAL


ABSTRAKSI

PROLOG

1. Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 10 November 2006 dan sejak tanggal 2 Mei 2007 tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain yang merupakan forum tenaga honorer nasional.
2. FOSTAH merupakan komunitas forum yang terbentuk atas dasar kesamaan status dan emosional sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 jo. PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS
3. FOSTAH merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.
4. FOSTAH merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang telah terdata secara resmi pada BKD Kota Tegal, dengan bukti kartu test tenaga honorer yang telah ditanda tangani oleh Kepala Daerah Tingkat II yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PP No. 48 tahun 2005 jo PP No. 43 tahun 2007.

ASPIRASI
Dasar Pengangkatan Tenaga Honorer Non ABPN/APBD di Sekolah Negeri adalah :
a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. PP No 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
c. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
d. PP No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan.
e. Keputusan Menpan No. 084 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
f. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
g. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 0433/P/1993 Tentang
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang
Dengan munculnya revisi PP 48 Tahun 2005 menjadi PP 43 Tahun 2007 semakin tidak jelas keberadaan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dalam rekruitmen CPNS/PNS (Penejelasan PP 43 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 2)
Dengan tidak terakomodirnya Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Lain, artinya dibutuhkan teknis penyelesian bagi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.
Sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali.

0 komentar:

Posting Komentar

 

FTHSNI KOTA TEGAL Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template

Terimakasih atas kunjungan anda.....Pesan kami, Tetap satu visi dan misi "Hidup Sejahtera menuju PNS !!!" FTHSNI KOMPAK...PNS... YEESS!!!, INFO AKTUAL : Informasi dari BKN bagian INKA (Informasi Kepegawaian) yang kami peroleh tanggal 18 Maret bahwa tahun 2009 akan ada perekutan CPNS melalui JALUR UMUM.