INFO LANJUT HASIL AUDENSI

10 komentar

Kamis 23 APril 2009

Kami dari DPC FTHSNI Kota Tegal dan PGPTT datang kekementrian PAN, dalam pertemuan tersebut mengagendakan Klarifikasi PP yang informasi dilapangan menyatakan akhir april akan ada Pemberkasan dan PP dalam proses penyelesaian di MENKUMHAM RI dan sudah masuk di MENSESNEG, kami juga mendengar bahwa pihak kementrian Pan sudah memberikan Draff PP dari informasi tersebut kami mengklarifikasikan ke Kementrian Pan dan ditemui oleh bapak Gatot Selaku Ka.Humas Menpan dan stafnya dan diperoleh informasi
1. PP untuk honorer Non APBD/N masih tahap pembahasan bahkan dia menegaskan belum 1 pun yang mendapatkan draff PP
2. Akhir April pemberkasan sebagaimana yang telah beredar tidak mungkin karena PP tersebut belum Final
3. Dalam kesempatan tersebut kami juga menanyakan ke kantor MENSESNEG, untuk tahun 2009 belum ada daftar PP Non APBD/N yang masuk.
4. tanggal 27 April akan dilaksanakan rapat antara MENPAN, BKN dan DPR RI komisi 2

27 APRIL 2009

Rapat dilaksanakan di komisi 2 DPR RI dihadiri oleh :
1. Komisi 2 DPR RI
2. Menpan dan sekertaris Menpan beserta Staff
3. BKN
4. Perwakilan dari Honorer Non APBD/N

Dari rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa :
1. Pemerintah / Menpan berjanji tahun ini Honorer APBD/N yang masih tersisa sejumlah 83.256 ditargetkan selesai
2. DPR RI Komisi 2 mendesak pemerintah/ Menpan untuk memberikan kejelasan payung hukum pada Honorer Non APBD/N dan memberi waktu 1mgu untuk memberikan laporan.
3. Tanggal 4 Maret akan dilaksanakan rapat kembali pembahasan PP tentang Honorer Non APBD/N dikomisi 2 pukul 10.00 wib.


PESAN : Silahkan menghadiri rapat dikomisi 2 besok pada tanggal 4 Mei, sehingga akan lebih mantap dan yakin dari pada sekedar mendengarkan informasi yang belum pasti yang kenyataannya PP itu belum ada dan baru tahap pembahasan yang mulai sedikit serius dibahas. Terimakasih




Baca Lanjutannya ==>......

INFO HASIL AUDENSI

2 komentar

1 April 2009

Pada Tanggal tersebut telah dilaksanakan pertemuan di Gubernuran Jawa Tengah dengan agenda Audensi tentang Honorer Non APBD/N. dalam pertemuan tersebut DPD FTHSNI dan PGPTT ditemui oleh :
1. Asisten Gubernur Jateng
2. BKD Jateng
3. Dikpora Jateng
4. Staff Gubernur Jateng
Dalam pertemuan tersebut Pihak Propinsi jateng sepenuhnya mendukung perjuangan honorer non Apbd/N dan diperoleh kesimpulan :
a. Penyelesaian honorer APBD/N ditargetkan selesai tahun 2009 yang masih tersisa skitar 9000
b. penyelesaian Honorer Non APBD/N perlu ada PP baru untuk agar dapat terakomodir
c. Formasi UMUM akan dibuka pada tahun 2009
d. Data MS B ( Non APBD/N) dari tiap daerah/kota belum masuk ke BKD Jateng maupun BKN, yang masuk baru sebatas jumlah Nominal (27.325) tidak menyertakan daftar namanya.


Baca Lanjutannya ==>......

INFO DARI BKN DAN RAKOR BKD JATENG

39 komentar

Rabu 18 Maret 2009
Ketua DPC FTHSNI Kab. Tegal Nuraeni dengan BKD dan KASUBAG Kepegawaian Kab. Tegal berangkat ke Jakarta Menuju BKN untuk klarifikasi data Honorer Non APBD/N (MS B) tahun 2005, Kedatangan mereka diterima oleh Ibu Sri dikantor BKN Lt.12 bagian INKA (Informasi Kepegawaian). Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
1. Data Honorer NonAPBD/N (MS B)pendataan tahun 2005 dari seluruh Indonersia sudah ada di BKN semenjak 30 Juni 2006.
2. Data tersebut tidak dapat diregulasikan masuk data base BKN karena belum ada petunjuk dari MenPan / kebijakan yang akan mengangkat honorer Non APBD/N.
3. Dalam pertemuan tersebut Ibu Sri (bagian data di BKN) menyampaiakan bahwa pada tahun 2009 ini akan ada perekutan CPNS melalui JALUR UMUM.

Kamis 19 Maret 2009
BKD Propinsi Jawa Tengah Mengundang seluruh BKD kabupaten/kota selama 2 hari (19-20 Maret) untuk berkoordinasi (informasi belum kami peroleh membahas tentang apa? ) tetapi ada kekawatiran dari kami DPC FTHSNI Kota Tegal, agenda tersebut membahas penentuan formasi CPNS Jalur UMUM.

PESAN KAMI : Sikapi dan tanggapi dengan cepat dan cermat, Formasi dari jalur UMUM keluar maka akan MENGHAMBAT PROSES KEBIJAKAN PP tentang Honorer Non APBD/N. Kepada tiap DPC FTHSNI Jateng untuk melakukan klarifikasi dengan BKD masing-masing daerah.



Baca Lanjutannya ==>......

Data Base GTT/PTT Th 2005 (MS B)

11 komentar

Data ini merupakan data tenaga honorer Non APBD/N pendataan tahun 2005 yang telah mengikuti Seleksi administrasi dan mengisi daftar pertanyaan sesuai ketentuan PP 43 tahun 2005 dan secara resmi dinyatakan LULUS oleh BKD Kota Tegal.. Selengkapnya info data buka di sini..


Baca Lanjutannya ==>......

Agenda Baru bulan Maret 2009

1 komentar

Agenda dalam Bulan Maret
1.FTHSNI(Subandi) akan melakukan pengawalan terhadap kebijakan yang baru selama bulan Maret sehingga sebelum pengesahan dari Presiden benar-benar akan mengakomodir semua Tenaga Honorer Non APBD/N.
2. FTHSNI (Ani Agustina) Sesuai Hasil Pertemuan di Magelang tanggal 14 Maret 2009 diperoleh keputusan :
Tanggal 18 Maret 2009 ke Jakarta (Kementrian Pan)untuk mengklarifikasikan kebijakan yang akan dikeluarkan awal April dan mengupayakan untuk memperoleh Draff Revisi PP 43 yang terbaru.


Baca Lanjutannya ==>......

Hasil Pertemuan Tanggal 13 Maret

0 komentar

Hasil Pertemuan Pada Hari Jum'at Tanggal 13 Maret 2009 pukul 10.00 - 11.30 Wib di kementrian Pan Jakarta. Pertemuan dihadiri oleh beberapa Perwakilan DPC di Jatim, Diy, Jateng dan Jabar dan ditemui oleh :
1. Bp. Tasdik Kinanto (SekMenPan)
2. BP. Ramli S(Deputi ManPan)
3. Ibu Nurhayati
Dari Hasil Audensi tersebut diperoleh kesimpulan sebagai Berikut :
a. Pemerintah(MenPan) dengan dorongan dari komisi II dan X DPR RI mengupayakan penyelesaian kebijkan paling akhir bulan maret paling lama sebelum Pemilu legeslatif tanggal 9 April 2009
b. Penyelesaian Honorer Non APBD/N akan diselesaikan menjadi 2 cara yaitu melalui Revisi PP43 tahun 2007 dan RPTT
c. Penyelesaian melalui Revisi PP 43 Akan dilakukan bagi honorer yang sudah terdata di BKD masing-masing kota/daerah pada tahun 2005 dengan skala prioritas penyelesaian Khusus Guru harus berpendidikan S1+ Akta IV dab Bagi PTT harus mempunyai ketrampilan plus ( Ketrampilan Komputer, Listrik dll)dan memenuhi segala aturan proses penyeleksian sebagai CPNS.
d. Bagi Honorer yang tidak memenuhi kualifiksai Revisi PP 43 Akan diselesaikan melalui kebijakan RPTT dengan bentuk kesejahteraan (Negeri/swasta) bukan PNS.
e. Batas Usia Maximal 46 tahun (Tapi masih proses perjuangan teman-teman supaya bisa maximal 51 tahun seperti SekDes)
f. Forum dimohon untuk memiliki data honorer tiap daerah yang Valid sebagai BackUp data dari BKD.
g. Implementasi kebijakan akan dilaksanakan pada tahun 2010 melalui koordinasi MendikNas dan MenAg.


Baca Lanjutannya ==>......

REVISI AGENDA AKSI 12 Maret

0 komentar

REVISI.. Agenda aksi Damai tanggal 12 ditunda untuk batas yang belum bisa ditentukan, karena pada hari Minggu tanggal 7 Maret SekMenPan Bp. Tasdik Kinanto bersamaan ada tugas kerja ke JATIM dan melalui koordinasi dengan Poltabes Jatim mengupayakan agar bertemu dengan Saudara Joko Surono Pukul 19.00 wib (Ka. DPD FTHSNI Jatim) Sebagai Tem Koordinator Lapangan AKSI Damai Tanggal 12 Maret. Dalam pertemuan itu membahas diperoleh kesepakatan Bp. Tasdik Kinanto siap memfasilitasi/mengagendakan Pertemuan Hari Jum'at Tanggal 13 Pukul 10.00wib. Hal ini juga sesuai saran dari BIN untuk mengupayakan melalui Audensi dulu tanpa harus AKSi.


Baca Lanjutannya ==>......

HASIL PERJUANGAN PERIODE Feb-Maret 2009

3 komentar

Di bawah ini adalah berbagai penyampaian aspirasi telah kami lakukan kepada Pemerintah khususnya MenPan, BKN dan Mendiknas melalui audensi, pertemuan, rapat koordinasi dan rapat kerja Periode :

A. Tanggal 23 Februari 2009
Rapat Komisi II DPR RI dengan BKN dan MenPan pembahasan tentang PP untuk penyelesaian Tenaga Honorer Non APBD / N, Pelaksanaan rapat hanya diikuti Oleh Guru-Guru Swasta sehingga rapat belum diperoleh keputusan yang final

B. Tanggal 2 Maret 2009
a.Rapat Gabungan antara Komisi X DPR RI dengan MenPan, Mendiknas dan Perwakilan dari Honorer Non APBD/N (subandi etc.) Rapat ini diagendakan Membahas tentang penyelesaian Honorer Non APBD/N sekolah Negeri, namun Agenda belum Sempat dalam pembahasan diluar Gd. DPR RI bersamaan itu juga ada Aksi dari Sulawesi meminta agar pemilihan Legeslatif tanggal 9 April diundur karena bersamaan dengan pelaksanaan wafatnya Yesus Kristus tanggal 10 april 2009,
b. Rapat hari itu juga lebih banyak membahas tentang teknis pelaksanaan pemilu dan UU pemilu
c. Bersamaan dengan agenda tanggal 2 Maret 2009 Pengurus FTHSNI Saudara Ani Agustina etc. bertolak Ke kantor Kementrian PAN dan diperoleh hasil :
1. Pemerintah Komitmen akan Menyelesaikan Honorer Non APBD/N
2. MenPan, MenAg dan MenDiknas sudah saling berkordinasi untuk sepakat Penyelesaian tenaga Honorer Non APBD/N dalam bentuk R PTT dengan meyerahkan teknis sepenuhnya kepada Kementrian PAN.

Baca Lanjutannya ==>......

Agenda bulan Maret

0 komentar

1.Tanggal 12 Maret 2009 Akan dilaksanakan AKSI Damai ke Istana Negara dan MenPan, Administrasi perijinan sudah masuk tinggal pelaksanaan pada hari H. tema AKSI Damai adalah
" Hidup SBY...!!!BUKTIKAN, BERSAMA KITA BISA BERSAMA SBY BISA CPNS ",
Revolusi atau REVISI PP 48 Tahun 2005 JO PP 43 Tahun 2007.(subandi DIY)


2.Dalam bulan maret Pengurus FTHSNI akan melakukan pendekatan dan penekanan lobi-lobi ke SBY dan MenPan sebanyak 5 kali agar sebelum PMILU Legeslatif Revisi PP dah keluar Dan data Honorer Non APBD/N bisa diregulasikan.(Ani Agustina)

Baca Lanjutannya ==>......

Foto Perjuangan

0 komentar

Rakor Komisi E DPRD PROP JATENG, BKD dan FTHSNI pada tanggal 7 Januari 2009

Rakornas FTHSNI di solo pada tanggal 10-11 Januari 2009 dengan agenda pembuatan dan penyerahan rekomendasi draf PP untuk MenPan



Baca Lanjutannya ==>......

HASIL PERJUANGAN

2 komentar

Di bawah ini adalah berbagai penyampaian aspirasi telah kami lakukan kepada Pemerintah khususnya MenPan, BKN dan Mendiknas melalui audensi, pertemuan, rapat koordinasi dan rapat kerja yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2006 s.d sekarang :

A. Tanggal 28 Desember 2006
Audiensi dengan Deputi Bidang SDM Bp. Tasdik Kinanto hasil :
a. Segera revisi PP 48/2005.
b.SK Guru & PTT setelah dilegalisir Kepala Diknas / Eseselon 2 telah syah
c. Batas usia tetap 46 tahun atau bisa lebih setelah ada perubahan
d. Untuk Non APBN/APBD akan diselesaikan setelah APBN/APBD

B.Tanggal 29 Januari 2007
Audiensi dengan Menpan, ditemui Deputi dan aspri Deputi hasil :
a. Keberadaan Guru /GTT disekolah negeri disebut sebagai tenaga pelayanan dasar dan keberadaan GTT ditentukan oleh kemampuan daerah dan larangannya setelah pendataan tahun 2005 tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh kepala sekolah
b. Pendataan disesuaikan dengan SE/01/M.PAN/1/2006 baik APBN/APBD maupun Non APBN/APBD

C. Tanggal 10 Desember 2007
Audiensi dengan Mendiknas , ditemui Dirjen PMPTK hasil :
a. Hak Guru memang ada dan harus disesuaikan dengan ijazah yang ada untuk dapat diangkat.
b. Sementara akan menghabiskan dari MS A dan sekarang sudah mulai habis dan ini akan menjadi maukan untuk segera diperhatikan yang penting sudah terdata di BKD Kota/Kab nanti tinggal dimaukkan ke pusat
24 Januari 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Ibu Nurhayati, hasil :
c. Segera akan disiapkan PP tentang PTT yang meliputi Guru dan Tenaga kependidikan atau Tenaga Pelayanan Dasar
d. Pada bulan Juli nanti akan ada agenda pembahasan draf tersebut

D. Tanggal 25 Maret 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :
a. Pengangkatan CPNS mengacu pada Keuangan Negara
b. direncakana tahun 2007 selesai dari APBN/APBD
c. Setelah itu segera menyusul Non APBN/APBD yang telah didata dalam Data Base dari BKD yang dikirim Ke BKN dan segera akan ada pendataan ulang untuk dikoordinasikan dengan BKD Kab
d. Segera cost ditentukan

E. Tanggal 15 April 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Ibu Nurhayati, hasil :
a. Bersabarlah karena PP sedang disiapkan tergantung MenPan Teknisnya bagaimana, kebijakan baru nanti gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut
b. Dalam kurun waktu secepatnya akan diselesaikan asalkan APBN/APBD tahun ini diharapkan selesai, priorotas tentunya bagi Tenaga Pelayanan Dasar

F. Tanggal 21 Mei 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :
a. Tenaga Honorer Non APBN/APBD segera dibuatkan PP baru untuk mengakomodir permasalah ini
b. Memang akan segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan baru

G. Tanggal 18 Juni 2008
Pertemuan dengan Menteri PAN ditemui Ibu Nurhayati, hasil :
a. Subsidernya tentang kebijakan tersebut sedang dibicarakan , hanya menunggu waktu
b. Kebijakan ini nanti harus dibicarakan dengan Instansi terkait seperti Diknas, BKN dsb
c. Tekniknya mungkin akan diselesaikan secepat mungkin asal datanya valid.
d. Data forum juga harus ada sebagi bahan pengkajian ulang dari Pemerintah.

H. Tanggal 7 Juli 2008
Raker DPR RI antara Komisi II, VII dan X bersama 6 Mentri yaitu Menpan, Mendiknas, Menag, Menkeu, Kepala BAPPENAS dan Pimpinan BKN dengan hasil :
Þ Dibentuknya tim kecil untuk merancang dari kebijakan baru untuk mengakomodir tenaga honorer Non APBN/APBD khusunya dari MS B yang telah ikut pendataan dalam tahun 2005.
Þ Tim kecil tersebut harus bekerja selama 3 bulan untuk menyelesaikan PP baru , setelah itu baru disyahkan dan segera dipublikasikan.
( Dalam RAKER tsb FTHSNI melalui perwakilannya juga hadir di DPR RI).

I. Tanggal 13 Juli 2008
Audiensi dengan Mendiknas ditemui langsung oleh Bpk.Bambang Sudibyo (Mendiknas) , hasil :
a. Segera akan membawa permasalahan ini Ke MenPAN untuk diselesaikan karena kewenangan untuk mengangkat hanya ada pada beliau
b. Mendiknas tidak punya kewenangan untuk memberikan solusinya, tetap akan saya sampaikan kepada MenPAN untuk diselesaikan
c. Data harus jelas dan telah masuk di BKD Kota/Kab
d. Minimal harus S 1, dan akan dilakukan skala prioritas.

J. Tanggal 16 Oktober 2008
Hasil komunikasi secara langsung dengan pihak Deputi SDM Men PAN di Jakarta diperoleh beberapa masukan :
a. CPNS Umum tidak dapat dibendung karena telah ditetapkan dan departemen lain telah mulai melaksanaan perekrutan.
b. Tenaga Honorer Non APBN/APBD, ditahun 2009 ini segera akan ditetapkan untuk diangkat menjadi CPNS
c. Draf rancangan RPP PTT telah ditetapkan dan tetap menunggu di tahun 2009 yang direncakan melalui 2 kloter.
d. Skala prioritas tetap ada dan keseluruhan akan disesuaikan dengan anggaran Negara.

K. Tanggal 24 Desember 2008
Pertemuan dengan Menpan ditemui langsung oleh MenPAN, Bpk Taufik Effendi, hasil :
a. Tahun 2009 tenaga Honorer akan diselesaikan termasuk tenaga Honorer non APBN/APBD melalui kebijakaan yang dibentuk sedemikian rupa dan dikoordinasikan dengan Mendiknas dan Menkeu. Hal ini juga telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono kepada MenPAN.
b. FTHSNI agar menjaga data tenaga Honorer non APBN/APBD yang saat ini ada di BKD yang belum sampai ke BKN sehingga tidak ada penggelembungan data.

Baca Lanjutannya ==>......

PROFIL FTHSNI KOTA TEGAL

0 komentar

ABSTRAKSI

PROLOG

1. Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 10 November 2006 dan sejak tanggal 2 Mei 2007 tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain yang merupakan forum tenaga honorer nasional.
2. FOSTAH merupakan komunitas forum yang terbentuk atas dasar kesamaan status dan emosional sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 jo. PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS
3. FOSTAH merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.
4. FOSTAH merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang telah terdata secara resmi pada BKD Kota Tegal, dengan bukti kartu test tenaga honorer yang telah ditanda tangani oleh Kepala Daerah Tingkat II yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PP No. 48 tahun 2005 jo PP No. 43 tahun 2007.

ASPIRASI
Dasar Pengangkatan Tenaga Honorer Non ABPN/APBD di Sekolah Negeri adalah :
a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. PP No 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
c. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
d. PP No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan.
e. Keputusan Menpan No. 084 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
f. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
g. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 0433/P/1993 Tentang
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang
Dengan munculnya revisi PP 48 Tahun 2005 menjadi PP 43 Tahun 2007 semakin tidak jelas keberadaan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dalam rekruitmen CPNS/PNS (Penejelasan PP 43 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 2)
Dengan tidak terakomodirnya Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Lain, artinya dibutuhkan teknis penyelesian bagi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.
Sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali.

Baca Lanjutannya ==>......
 

FTHSNI KOTA TEGAL Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template

Terimakasih atas kunjungan anda.....Pesan kami, Tetap satu visi dan misi "Hidup Sejahtera menuju PNS !!!" FTHSNI KOMPAK...PNS... YEESS!!!, INFO AKTUAL : Informasi dari BKN bagian INKA (Informasi Kepegawaian) yang kami peroleh tanggal 18 Maret bahwa tahun 2009 akan ada perekutan CPNS melalui JALUR UMUM.